Tanjung
Balai – Polda Sumut telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus kerusuhan
berbau SARA di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara.
“Situasi
sudah terkendali dan saat ini sudah kondusif. Kita menetapkan 7 orang tersangka
untuk kerusuhan di Tanjung Balai. Proses hukum tetap berjalan, tapi saat ini
kita lebih mengutamakan situasi,”
terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol
Rina Sari Ginting, pada Ahad (31/07).
Menurutnya,
warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pelaku kerusuhan.
Sementara, Meliana (seblumnya diberitakan Erliana), wanita etnis Tionghoa yang
meminta pengurus Masjid Al-Makhsun untuk mengecilkamn suara mikropon
masjidsehingga memicu kerusuhan tidak dijadikan sebagai tersangka.
“Kalau
Meliana tidak, dia bukan tersangka. Dia sebagai saksi,” tambah Rina.
Disinggung
soal ucapan Meliana yang berujung pada kerusuhan, Kombes Rina tidak bersedia
memberikan komentar. Dia hanya menyebut, 7 tersangka itu merupakan pelaku
langsung kerusuhan. “Belum lah ya, belum mengarah ke situ (maksudnya
tersangka),” pungkasnya.
Secara
keseluruhan, Kepolisian RI telah menetapkan 12 tersangka yang diduga terlibat
kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (29/7/2016) hingga Sabtu
(30/7/2016) pagi.
Kepala
Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul
mengatakan, selain proses hukum, pemulihan kondisi juga dilakukan di sekitar
lokasi kejadian.
“Empat
tersangka dalam perusakan, delapan tersangka dalam kasus penjarahan,” ujar
Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Reporter:
Bunyanun Marsus
Sumber: Medansatu.com
Sumber: Medansatu.com
Post a Comment Blogger Facebook
Post a Comment